Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB Sabu dan Ekstasi
Kamis, 10-09-2026 - 16:56:06 WIB
 |
| BB Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi inisial HE 927) dan RA (23) di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (7/9/2026). Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 20.94 gram sabu-sabu dan 17 Butir Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, Kamis (10/9/2029).
Menurut Kapolsek, pelaku HE dan RA sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat karena ulah pelaku ini sudah sangat meresahkan," kata Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, beserta anggota langsung menuju TKP.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dengan cara membeli kepada RI yang berada di Lapas Bangkinang," tutur AKP Era. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.**/ald
Komentar Anda :